mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menyampaikan akan tetap melarang sekolah tatap muka, meskipun dengan keputusan itu mempertaruhkan jabatannya.
Keputusan tersebut dilakukan, sebab saat ini Sumut masih berada dalam level 3 penyebaran Covid-19, sehingga langkah tersebut diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19 terhadap anak.
“Saya akan putuskan dengan segala resiko jabatan saya, yang penting tepat sasaran. Kalau ahli kesehatan masih ngomong jangan buka, (maka) jangan buka,” kata Edy saat rapat membahas penanganan pandemi virus corona di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, No.41 Medan, Jumat (9/7).
Edy menyebutkan, selama pandemi Covid-19 ini berlangsung, sangat banyak orang yang menuntut agar pemberlakuan sekolah tatap muka dilaksanakan.
“Menuntut semua orang, buka sekolah, buka sekolah, yang disambut orang-orang ekonomi, yang disambut orang-orang yang tak mengerti tentang kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, jika ingin meminta pendapat tentang sekolah tatap buka, seharusnya diminta kepada ahli kesehatan, bukan kepada ahli ekonomi. Sebab kata Dia, kalau menurut ahli kesehatan sekolah tatap muka beresiko membuat anak terpapar virus.
“40 persen itu angkutan kota tak ada penumpang karena sekolah ditutup. Itu bidang ekonomi. Tapi kalau orang kesehatan, satu kena (terpapar virus Corona) anak itu, bisa kena semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan sekolah tatap muka hingga sementara waktu dan akan terus dievaluasi hingga Agustus mendatang.
“Hari ini kita memang rapat untuk keputusan tentang pembelajaran tatap muka. Dan sudah diputuskan bersama untuk Sumut seluruhnya kabupaten/kota sepakat kita untuk PTM ini ditunda,” kata Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekhshah (Ijeck) di Medan, Rabu (30/6).
Dia juga menyampaikan, penundaan tersebut dari jadwal pembelajaran tatap muka yang sudah ditentukan pemerintah pusat. Penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Penundaan dari jadwal yang sudah ditentukan pemerintah pusat tanggal 12 Juli 2021,” ucapnya.(js)
Editor : Jafar Sidik