Grab dan TPI Dijatuhi Sanksi Rp49 Miliar

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 49 miliar masing-masing kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Pasalnya keduanya melakukan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d).

Akibat perbuatannya itu keduanya dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) kepada Grab. Sedangkan TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Baca Juga : Senin, Perkara Korupsi Bank Sumut Rp 202 Miliar Disidangkan

- Advertisement -

Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak melalui keterangan persnya pada Sabtu (4/7/2020) menyebutkan sengketa tersebut berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek Makassar, Medan, dan Surabaya.

Disebutkannya, pemberian sanksi yang disampaikan KPPU pada Kamis (2/7/2020) itu terkait perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

“Diawal perkara, KPPU menduga terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut,” katanya.

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie SH ME dan Dr Guntur S. Saragih MSM serta Dr M. Afif Hasbullah SH MHum menilai perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab  dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

“Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” ungkapnya lagi.

Selain itu kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus

Reporter: Budi Lubis
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...