mimbarumum.co.id – Terkait dugaan adanya pembiaran lokasi judi di Jalan M Basir Gang Serante, Lingkungan XXXII, Kelurahan Regas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, milik Aw Alia Awie dan diminta masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) dari Polda Sumut dan Polres Belawan untuk segera menggerebek serta menutup lokasi judi tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama dan Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara angkat bicara pada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean merasa sangat prihatin dengan kondisi demikian.
“Menanggapi berita yang sudah dilansir mimbarumum,co.id, terkait beroperasinya praktik perjudian dengan model judi tembak di kawasan Marelan, yang telah meresahkan masyarakat itu, saya sebagai salah seorang warga masyarakat Medan merasa sangat prihatin tentunya,” ucap Aidan Nazwir.
Menurutnya, perjudian apa pun bentuknya adalah merupakan sesuatu tindakan yang melawan hukum, dan dampaknya sangat luas terhadap penghancuran perusakan berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik itu dari sisi, mental spiritual, sosial kemasyarakatan, perekonomian, dan juga sebagai pemicu peningkatan kriminalitas.
“Dari berbagai sumber, dapat kita ketahui bersama, bahwa peningkatan kejahatan di Sumutera Utara, dari tahun ke tahun semakin menggila. Bahkan pernah satu media mengutip bahwa Sumut menempati rangking satu untuk itu di Indonesia, suatu predikat yang sangat memalukan miris dan membahayakan bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Ditambahkannya, predikat sebagai ranking satu di Indonesia dalam hal kriminalitas akan membuat orang lain sungkan berkunjung ke Sumut, dan itu akan berpengaruh besar di sektor pariwisata, dan nantinya bisa merusak iklim berusaha, masyarakat, serta lebih jauh lagi akan membuat enggannya pemodal berinvestasi di Sumut ini.
“Tindak pidana perjudian yang merupakan salah satu pintu terdekat dengan kriminalitas ini haruslah menjadi prime prioritas target pihak aparatur hukum di Medan dan Sumut ini untuk meminimalisir atau bahkan menghapuskannya sama sekali, karena tindak kejahatan perjudian ini boleh disebut adalah gembongnya kriminalitas,” bebernya.
“Saya juga sangat kecewa dengan pernyataan Kabid Humas Poldasu, ketika dikonfirmasi oleh wartawan Mimbar umum, seperti di link berita tersebut. Seakan terkesan bahwa tindak pidana perjudian ini adalah hal yang sepele,” imbuhnya.
Menurutnya tentulah ada tupoksi yang di berlakukan oleh jajaran kepolisian, termasuklah levelitas penanganannya.
Namun jika, suatu masalah sampai ke jajaran yang tertinggi di suatu daerah.
Maka hal tersebut patut dianggap bahwa di tingkat yang lebih bawah persoalan ini sulit atau sudah tidak dapat diselesaikan.
“Oleh karenanya atas nama hukum dan keadilan, serta
sebagai salah seorang warga negara, saya dan masyarakat yang lainnya yang berhak mendapatkan perlindungan dan situasi bebas dari tindak kriminalitas perjudian, penggunaan miras maupun narkoba yang biasanya satu paket, meminta kepada instansi terkait, teristimewa Aparat Penegak Hukum, segera melakukan penindakan, baik itu menutup lokasi dan memproses pelaku, maupun bandarnya sesuai hukum yang berlaku di negri ini, sehingga anggapan adanya bos judi (siapapun dia) yang kebal hukum bisa terbantahkan, dan ini tentunya akan menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap APH.
“Kita dukung dan do’akan semoga di bawah kepemimpinan Kapoldasu yg baru, yaitu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, kerja-kerja pemberantasan tindak kriminalitas seperti tersebut di atas serta fenomena geng motor, maupun begal yang sudah sangat meresahkan masyarakat Sumut dapat teratasi, sehingga peringkat kejahatan di Sumut menurut drastis, Aamiin,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan