GNPF Ulama Minta Polres Belawan Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan yang Bebas Beroperasi Hingga Larut Malam

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustad H Aidan Nazwir memberikan terkait masih maraknya lokasi judi tembak ikan di kawasan Medan Utara.

Aidan Nazwir mengatakan, segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan.

“Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam Islam (mungkin agama lain sama). Perjudian haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya ditangkap dan diproses hukum,” ungkap Ustad Aidan Nazwir, Sabtu (1/7/2023).

Ketua Aliansi Ormas Islam ini juga menegaskan dan berharap agar aparat hukum (kepolisian), khususnya Polres Belawan, Polda Sumut untuk melakukan tindakan segera, tanpa ragu dan sungkan, sebelum penyakit masyarakat ini lebih berkembang yang berujung menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Polisi harus bekerja secara profesional dalam memberantas perjudian dan narkoba. Agar Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi) terwujud di masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon dikonfirmasi Mimbar Umum terkait perjudian tersebut dengan tegas menanggapi kabar maraknya peredaran judi di wilayah hukumnya.

“Terima kasih atas infonya, Bang. Akan segera kita turunkan anggota dan melakukan tindakan tegas,” sahut Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, beberapa lokasi judi tembak ikan bebas beroperasi hingga larut malam. Adapun lokasi judi tembak ikan tersebut, pertama di Jalan Veteran Pasar IX, Manunggal tepatnya seberang bengkel mobil Memen, kedua, Jalan Pasar II Timur Gang Pabrik Udang tepatnya di seberang Pekong (rumah ibadah Tionghoa).

Ketiga, Jalan M Basir/Marelan Pasar V tepatnya disebelah Komplek Marelan Poin, rumah pintu warna biru dekat Pekong. Ketiga lokasi judi tembak ikan itu merupakan wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, mesin tembak ikan berlogo ‘SN’ menjamur di wilayah hukum Polres Belawan, yakni Marelan dan Belawan, Senin (19/6/2023).

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dinilai Tak Kooperatif, Prabu Sumut Desak Menaker Evaluasi Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

mimbarumum.co.id - Dianggap tidak kooperatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, Persatuan Buruh (Prabu) Sumut meminta kepada Menteri Tenaga Kerja...