GM Hairos Water Park Jadi Tersangka

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park berinisial ES sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara yang bersangkutan (ES) ditetapkan sebagai tersangka. Melanggar UU tentang Karantina dan wabah penyakit menular. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta,” ungkap Irsan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (2/10/2020).

Dari hasil keterangan tersangka, sambung Irsan, wahana hiburan tersebut dibuka karena sejak pandemi omset mereka menurun. Untuk memancing pengunjung pengelola bahkan memasang diskon 50 persen.

Baca Juga : Party di Kolam Renang Saat Pandemi, Gubsu : Pengelola Sudah Diberi Peringatan

- Advertisement -

“Harga tiket masuk ke wahana hiburan Rp45 ribu dan setelah diskon menjadi Rp22.500. Dari hasil penyelidikan lagi bahwa lokasi tersebut diselenggarakan disc joki (DJ) live,” papar Irsan lagi.

Irsan menambahkan dari penelusuran bahwa wahana hiburan tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Tidak menyemprot desinfektan secara rutin, tidak memasang pembatas pengunjung, tidak ada rekomendasi dari Satgas Deli Serdang. Propam juga sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan polsek setempat dalam perizinan,” tuturnya.

Untuk saat ini, wahana hiburan tersebut sudah disegel oleh Satgas Covid-19 Deliserdang.

“Saat ini hanya satu tersangka ditetapkan dan terperiksa lainnya masih sebagai saksi. Lokasi wahana sudah disegel dan ditutup,” tutupnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...