Jakarta, Mimbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lagi satu orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, KPK menahan ANN (Arifin Nainggolan) yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat.
Penahanan Arifin tersebut setelah dirinya menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.”Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
ANN dijadwalkan diperiksa hari ini bersama dengan dua tersangka lain yakni berinisial RDP dan BPU. Hanya saja RDP tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.”Belum diterima informasi alasan ketidakhadiran,” jelas dia.
Untuk ANN sendiri, lanjut Febri, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menetap di sana selama 20 hari ke depan sesuai dengan prosedur aturan hukum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Sebelumnya KPK memanggil dua tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.”Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP (Rahmianna Delima Pulungan) dan BPU (Biller Pasaribu),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Selain keduanya, KPK a akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk tiga tersangka yang absen pada Jumat (13/7). Mereka adalah DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie). Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirim surat.”Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang,” tutur Febri.(mc/dtc)