mimbarumum.co.id – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo mendesak Gubernur Edy Rahmayadi mengevaluasi semua jajaran pimpinan Direksi PDAM Tirtanadi. Karena dinilai merugikan perusahaan terkait kontrak kerja sama dengan Tirta Lyoness Medan (PT TLM).
Desakan ini dinyatakan Ketua Fraksi Partai Geridra DPRD Sumut Ari Wibowo kepada wartawan, Rabu (4/12/2019) terkait temuan BPK terhadap PDAM Tirtanadi merugi akibat tertunda memiliki aset tetap berupa IPA (Intalasi Pengelolaan Air) di Limau Manis pada tahun 2025.
Baca Juga : Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo
Ari menilai tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tersebut, karena jajaran pimpinan di perusahaan BUMD tersebut khususnya direksi tidak memiliki kemampuan menjaga aset, mengakibatkan perusahaan daerah milik Pemprov Sumut itu merugi, sehingga kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM menjadi temuan BPK.
“Kita minta gubernur mengevaluasi pimpinan dan direksi di PDAM Tirtanadi, karena tidak dapat bekerja dengan baik menjaga aset. Apalagi kerjasama yang dilakukan dengan PT TLM terkesan dipaksakan seperti yang dinyatakan BPK, sehingga ada dugaan telah terjadi permainan,” ujarnya.
Dengan adanya kerjasama itu, menurut politisi muda ini, PDAM Tirtanadi mengalami kerugian, karena seharusnya aset hasil kontrak kerjasama dengan PT TLM dimiliki pada tahun 2025, tapi tertunda sampai tahun 2043, karena kontrak kerjasama diperpanjang.
“Peninjauan ulang terhadap perjanjian, bisa dilakukan, jika perjanjian kerjasama itu menimbulkan kerugian dan kerancuan dalam perjanjian kerjasama tersebut, dimana kontrak kerjasama awal belum berakhir tapi sudah dibuat kontrak baru dengan memperpanjang perjanjian. Kalau direksi sekarang tidak mampu mengelola PDAM Tirtanadi sebaiknya mundur aja,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK mewakili pemerintah. (mal)