GERAHAM Apresiasi Kejati Sumut Tangani Korupsi PT PSU

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perkumpulan Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumut. Lantaran melakukan upaya penegakan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Yang telah berani dan tegas menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 109 miliar di PT PSU. Para tersangka memang semestinya di tahan untuk mencegah melarikan diri. Terutama menghilangkan barang bukti atau mengulangi kejahatannya,” kata Ketua Badan Pengurus GERAHAM Bambang Antariksa kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kandidat doktor ilmu hukum pada Fakultas Hukum USU ini ini menjelaskan para tersangka yakni HC telah di tahan mulai Selasa (9/11/2021). Sedangkan DS dan MS telah di tahan sejak Kamis (4/11/2021). Semuanya di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Kejati menetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 109 miliar di PT PSU oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Penetapan sejak bulan September lalu,”  kata Bambang.

- Advertisement -

Bambang bilang, penahanan ini menunjukan Kejaksaan Tinggi Sumut telah tegas dan adil dalam melaksanakan upaya penegakan hukum. Hukum adil tampaknya telah berjalan dengan semestinya.

“Ini merupakan preseden yang baik bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi” jelas Bambang.

Segera

Kata dia, GERAHAM  juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumut dapat segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Sehingga dapat membuat kasus ini menjadi lebih terang dan jelas, serta memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

GERAHAM akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Apalagi tindak pidana korupsi tergolong kepada kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Sehingga penanganannya dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula.

Kejaksaan Tinggi Sumut sudah seharusnya di dukung oleh semua pemangku kepentingan. Sehingga kasus ini dapat segera tuntas.

“Pihak yang bertanggungjawab akan memperoleh ganjaran yang setimpal, serta kerugian keuangan negara dapat dipulihkan,” pungkas Bambang mengakhiri.

Sumber : rilis

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...