Gelapkan Sepeda Motor, Anak Aparat Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Gelapkan sepeda motor, anak aparat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa diketahui bernama Hambali Harahap alias Habil (20) warga Jalan Kapten Muslim, Asrama Yon Zipur I Blok F, Kec Medan Helvetia. Ia terbukti terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Jaksa Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar menilai terdakwa yang merupakan anak oknum tentara yang bertugas di Yon Zipur I/DD ini terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga : Gelapkan Motor Majikan, Sopir Pribadi Penjara

- Advertisement -

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap alias Habil dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Emmy dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2019).

Jaksa dalam pertimbangannya menuntut, hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu, barang korban belum kembali.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menutup persidangan dan di buka kembali pada pekan depan dalam agenda pledoi (pembelaan).

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani bahwa akan membeli hapenya yang sebelumnya telah ditawarkan melalui media sosial facebook.

Kemudian, terdakwa dan Nanda sepakat bertemu dengan korban di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Bryan Darat, Kecamatan Medan Timur. Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dengan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok.

Sehingga korban mendatangi Nanda dan terdakwa dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW. Disana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan, Nanda meminjamnya dengan alasan mengambil duit ke ATM.

Sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut bersama korban. Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Terdakwa pun turut melarikan diri dan menemui Nanda. Kemudian, terdakwa dan Nanda menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp 1 juta.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...