mimbarumum.co.id – Warga Marelan, Medan CG (29) diamankan Sat Reskrim Polres Binjai karena melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, milik Ega Erwanda (27) warga Jalan Samanhudi, Gg Keluarga, Binjai Selatan, Kota Binjai.
Keterangan dihimpun wartawan terungkap, peristiwa terjadi pada Selasa (29/11/2022) pukul 13.45 Wib. Kronologinya, korban didatangi oleh pelaku dan memesan Ojol (ojek online) kepada korban secara offline untuk mengantarkan pelaku ke jalan Sei Bangkatan Gg Patok, Tanah Seribu, Binjai Selatan, Kota Binjai untuk berobat ke orang pintar (paranormal) bernama SH alias Pak De. Kemudian korban menyetujui permintaan pelaku dan langsung mengantarnya ke tujuan.
Korban kemudian menunggu pelaku hingga selesai, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib, pelaku keluar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM di sebuah waralaba. Namun korban tidak memberikan sepeda motornya.
Kemudian Pak De menguatkan agar memberikan pinjaman kepada korban, lantaran tempatnya dekat. Korban luluh dan memberikan pinjaman, dia pun menunggu di rumah Pak De. Namun setelah lebih kurang 30 menit pelaku tidak kembali korban mencoba menghubungi pelaku tersebut melalui Pak De tapi ponsel pelaku tidak aktif. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Karyawan, Sei Mencirim Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur purba beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar pelaku berada di lokasi tersebut dan pers Opsnal unit Pidum melakukan penangkapan. Dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut. Dan motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama LM di Jalan Klambir V Pasar 5 Hamparan Perak, Deli Serdang,”ucap Rian Permana.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Burhan S