Gelapkan Motor Majikan, Sopir Pribadi Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Gelapkan sepeda motor milik majikannya, Jamali Amin Sidik (23) warga Panggulangan Pargarutan Angkola, Tapanuli Selatan, ini meringkuk di ruang tahanan Polsek Percut Seituan. Jamali Amin Sidik diketahui bekerja sebagai supir majikannya.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban atas nama Ibrahim Gultom (62) warga Jalan Warakawuri Komplek Veteran Medan Estate pada 20 Juni 2019 silam.

“Pelaku beraksi tidak sendirian tapi dibantu dua rekannya yang masih kita buru,” kata Subroto kepada wartawan, Selasa (2/7) malam.

Subroto menjelaskan, peristiwa penggelapan berawal saat Jamali meminjam sepeda motor BK 6695 XJ milik korban yang berprofesi sebagai dosen tersebut. Tanpa merasa curiga, sang majikan mengizinkan Jamali membawa sepeda motornya.

- Advertisement -

“Lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Merasa keberatan korban membuat laporan pengaduan,” ungkap Subroto.

Mendapat laporan itu, sambung Subroto, anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Tepatnya pada Minggu (30/6/2019), polisi mendapat informasi bahwa Jamali berada di kampung halamannya di Lingkungan I Panggulangan, Pasar Pargarutan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankannya. Dan kini kita masih memburu kedua rekannya berinisial AN dan EN yang berperan menjual sepedamotor milik korban,” pungkas Subroto. (an)

- Advertisement -
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

17 Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polrestabes Medan berkomitmen akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di...