Jumat, Juli 5, 2024

Gelapkan Emas Rp 1,8 Miliar, Kejari Tahan Mantan Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi

Baca Juga

minbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Medan tahun 2021 berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 Kg emas di Pegadaian. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A MEdan, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana, SH, MH menjelaskan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan.

Berdasarkan hasil audit, akibat kehilangan ini kerugian negara mencapai Rp 1.825.431.565.

“Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami telah menyita beberapa dokumen, atas arahan Bapak Kajari, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” kata Agus.

Dia menjelaskan, M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp 919. 099.000
dan hilangnya 1 Kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian.

Penggelapan 36 kredit emas ini kata Agus terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.

Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka.

“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta  melakukan kejahatan ini,” jelasnya.

Hasil dari kejahatan ini, kata Agus dinikmati oleh keduanya. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus.

“Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan,” sebutnya.

Agus yang ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru korupsi ini, menjawab diplomatis.

“Yang dapat disampaikan baru dua tersangka ini yang dimintai pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya