mimbarumum.co.id – Kadis Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Samosir, Waston Simbolon bermasalah dengan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Terjadi akibat dokumen berupa nota laporannya “hilang”.
Nota laporan yang belum ditemukan hingga sekarang itu, berupa laporan Waston saat menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir, terkait kasus DED Hutaginjang.
Setelah kasus dugaan korupsi itu diperiksa dan diaudit Inspektorat, ternyata diduga tidak dilaporkan kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Akibatnya, sekarang Waston mendapat teguran keras dari kepala daerah.
Kepala Inspektorat Samosir, Gomgom Naibaho kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) mengatakan, sampai sekarang dokumen nota laporan itu tidak ditemukan.
“Sudah dibongkar semua berkas, tidak ditemukan nota itu, biasanya kalau ada kasus seperti itu, harus ada laporan ke Bupati,” sebutnya.
Dia mengaku, ketika kasus DED Hutaginjang diaudit, Waston Simbolon menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir. “Sekdakab ketika itu menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Samosir,” ungkapnya.
Pada akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang tinggal sepekan, beberapa kasus dugaan korupsi bermunculan.
Termasuk dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Samosir, diduga berkaitan dengan SPPD para anggota dewan.
Reporter: Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni