mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa yakni, Febryan Suhada Batubara alias Febry dan Adlin Rais Lubis alias Adlin terjerat kasus kepemilikan 100 butir pil ekstasi.
Terdakwa Febry (21) warga Jl.Luku I Komplek Golden Palace Nomor B 11 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan Adlin (21) warga Komplek Villa Mutiara Johor 2 Blok G Nomor 3, Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, keduanya merupakan berstatus mahasiswa semester IV di salah satu kampus Kota Medan.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina menyebutkan, bahwa kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga : BNN Sita Aset Pelaku TPPU Hasil Narkoba Rp 32 Miliar Lebih
“Tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU Lince di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan, di Ruang Cakra VI, Kamis (20/11/2019).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh, JPU mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa terdakwa Febry pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib dihubungi oleh terdakwa Adlin untuk bertemu di Jl.Puri Medan dan setelah keduanya bertemu lalu Adlin mengatakan kepada terdakwa Febry ada yang mencari pil ekstasi Lego kemudian sekira pukul 22.00 wib keduanya menuju kampung kubur bertemu dengan Dawen alias (belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada Dawen.
Baca Juga : Kedapatan Simpan Ganja, Mahasiswa Kampus Ternama Diangkut
Dikatakan jaksa, setelah menerima ekstasi dari Dawen selanjutnya Adlin mengajak pergi terdakwa Febry dan ditengah perjalanan menuju Jl.Puri Medan, Adlin memasukkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir pil ekstasi kedalam tas sandang milik Febry dan setibanya di lokasi Adlin menyuruh Febry untuk menunggu kabar selanjutnya darinya yang akan pergi menjumpai calon pembeli Arjuna Gaol Simbolon (polisi yang menyamar pembeli), kemudian Adlin menghubungi Febry dan mengatakan agar datang ke gang disamping toyota depan makam pahlawan.
“Sekira pukul 01.00 Wib kedua terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud untuk bertemu para saksi menjualakan ekstasi tersebut, kemudian para saksi langsung menangkap dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru bertuliskan Lego seberat 30 (tiga puluh) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold hitam dan 1 (satu) unit handphone merk asus warna abu-abu,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina SH.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.(jep)