mimbarumum.co.id – Gedung eks Warenhuis ternyata bukan milik Pemko Medan. Gedung yang berada di Jalan Ahmad Yani VII/Jalan Hindu rupanya ada pemiliknya.
Secara sah dalam dokumen kepemilikan gedung Warenhuis dikuasai PT Oscar Deli Of Medan Bioscope-ODB Medan.
“Pemilik gedung itu almarhum G. Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum,” kata Laksamana Adiyaksa mewakili Kantor Kuasa Hukum DPP Apindo Sumut dalam keterangan persnya, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Penghuni Gedung Eks Warenhuis
Namun belakangan ini beredar kabar bahwa gedung itu diklaim milik aset Pemko Medan. Yang akan dibangun menjadi Heritage di Kota Medan.
“Kabar itu tak benar. Pemilik tanah dan bangunan gedung Warenhuis yang resmi ada pemiliknya. Dan pemiliknya keberatan atas pengklaiman Pemko Medan,” ujar Sekretaris DPP Apindo Sumut didampingi Wakil Sekretaris Ferry Iskandar dan Bendahara Martono Anggusti.
Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. “Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,” beber Laks, panggilan akrabnya.
Laks menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. “Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,” ucap Laks.
Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan.
“Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,” sebut Martono Anggusti.
Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini.
“Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah.
“Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,” sebut Laks.
Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.
Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope-ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.
Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter. (ml)