mimbarumum.co.id – Gara gara sakit hati tersangka RH (35) nekat bunuh seorang lansia IGH (72) di Kelurahan Hutaimbaru ,Kecamatan Hutaimbaru tepat nya di Bagas Godang.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini ,Jumat (18/2/2022) menjelaskan RH tega menghabisi nyawa dokter gigi, (Alm) IGH (72) motif nya RH sakit hati kepada IGH dikarenakan IGH sering menghina RH soal keluarga orangtua yang sudah meninggal dunia RH pun juga dihina juga oleh IGH.
“Lantaran sering dihina dan RH sakit hati sama IGH pun di bunuh oleh RH di dalam rumah IGH pas di dalam kamar mandi pada bulan Desember tahun 2021,” ujar Kapolres, saat konfrensi pers.
Juliani menerangkan bahwa, RH merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian di rumah korban tanggal 26 Juli 2019 lalu dan dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan. Namun, setelah bebas dari penjara, RH kerap dihina dan diejek korban, sehingga memicu niatnya untuk menghabisi nyawa korban.
Kepada wartawan, RH mengaku mengajak rekannya FS (29) untuk mencuri di rumah korban, tidak diiming-imingi apa-apa. Saat diajak, FS mengaku sedang ada masalah keluarga. RH menyebut bahwa FS tidak tahu rencana RH untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lubang ventilasi kamar mandi gunakan obeng.
Tiba-tiba FS di ajak sama RH Ayolah mencuri, dari pada pening kepalamu, ku bilang sama (FS). Ambillah obengmu satu ,biar pergi kita mencuri di rumah korban IGH, ” jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan membekuk RH pada Kamis (10/2/2022) siang di Jalan Ompu Sarudak, Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan. Karena berupaya melarikan diri ketika pengembangan, RH diberi tindakan tegas dan terukur atau ditembak kakinya, Pada hari Jumat (11/2/2022). Petugas berhasil membekuk FS di salah satu bengkel di Gunung Tua, Padang Lawas Utara pada Sabtu (12/12/2021) malam.
AKBP Juliani menambahkan RH dengan FS melakukan pencurian di kediaman korban. Tidak hanya mencuri, RH dan rekannya juga habisi nyawa korban. Sepekan kemudian, jasad korban ditemukan sudah tak bernyawa di kamar mandi oleh keluarganya.
“Kedua tersangka kemudian kita jerat dengan Pasal 340 junto 339 subs 338 KUHP, maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Juliani.
Reporter : Rizal Nasution