Gara-gara Beli Burung, 9 Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sembilan orang terdakwa penyeludup 28 ekor burung dilindungngi dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7/2019).

Kesembilan terdakwa yakni, Zulkifli Nasution, Dedi Mart Handra Butar Butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata JPU Sani Sianturi di Ruang Cakra IV.

Dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Riana Pohan, jaksa Sani menyampaikan, kesembilan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -

“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, tegas Sani Sianturi.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Riana Pohan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.

Mengutip dakwaan JPU, disebutkan pada 4 Februari 2019, terdakwa Zulkifli Nasution yang bertugas sebagai nakhoda kapal bersama delapan terdakwa lainnya, berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku, menggunakan Kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.

Kemudian, tiba di Maluku pada 22 Februari 2019. Selanjutnya, dilakukan pemuatan kayu log sekitar 1 minggu yang dilakukan oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja dan buruh yang berada di Maluku.

Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari oleh masyarakat kampung di Wailanga untuk membeli burung dan ada juga masyarakat yang menawari burung dengan datang ke kapal yang digunakan oleh terdakwa.

Satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga bervariasi di antaranya yang paling mahal dibeli, 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp 2 juta. Kemudian 1 ekor Kasturi Kepala Hitam, seharga Rp 500 ribu.

Selanjutnya, burung-burung yang dibeli para terdakwa dari masyarakat, dibawa ke Kapal Tug Boat Kenari Djaja. Kemudian kapal berangkat dari Maluku menuju perairan Belawan dan sesampainya di perairan Belawan pada Sabtu 13 April 2019, petugas Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan.

Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang. Kemsembilan terdakwa akhirnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyan. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...