mimbarumum.co.id – Diduga galian C atau usaha pengorekan pasir tanpa izin bebas beroperasi hingga larut malam di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Galian C atau pengorekan pasir tersebut terletak di Jalan Namorih, Dusun III, Lau Gajah Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Seorang warga berinisial CI (30) mengatakan bahwa sering melihat truk Fuso mengangkut pasir silih berganti melintas dan alat berat excavator/beko (alat berat) bekerja mengorek pasir.
Dijelaskannya, lokasi galian C tersebut tidak jauh dari tempat pemandian alam (sungai) yang sering didatanginya.
“Aku sering kesini bang, mandi-mandi. Airnya pun bersih udaranya segar dan pemandangan bagus. Tapi, setelah ada galian pasir tersebut jadi kurang indahlah. Bang liatlah dan dengarlah suara beko dan truk pengangkut pasirnya,” kesal CI kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Lebihjauh CI menjelaskan, galian C atau pengorekan pasir tersebut baru diketahuinya pada saat mau pulang mandi-mandi. Ia pun berharap agar pihak terkait (Kepolisian dan Camat) setempat mengecek dan menegur pihak pengelola galian C itu.
“Jelas resahlah bang, kegiatan itukan merusak alam dan mengganggu warga. Kalau ada izin pasti adalah plangnya. Bang tanyaklah polisi dan Camat setempat ada gak izin pengorekan tersebut,” tandasnya mengakhiri sembari berjalan meninggalkan pemandian tersebut.
Selanjutnya, awak media mendatangi Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan untuk konfirmasi terkait izin galian C tersebut, namun Kapolsek dan Kanit Reskrimnya tidak berada di tempat.
Miris, staff Sium Polsek Pancur Batu enggan memberikan nomor handphone Kapolsek dan Kanit kepada awak media dengan alasan tidak berani.
“Enggak berani,” singkat staf tersebut.
Reporter : Rasyid Hasibuan