mimbarumum.co.id – Gaji sebagai pegawai honorer ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Azwin Hasibuan alias Azwin (24).
Alhasil warga Jalan Sipori-pori, Tanjung Balai ini nyambi sebagai penjual sabu. Tapi bisnis haramnya itu tak berlangsung lama. Aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Azwin saat menunggu pembeli sabu di Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/2/2020) menerangkan tersangka merupakan pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai.
Baca Juga : Lagi Pesta Sabu, Oknum Sabhara Polres Tapsel Diciduk
“Tersangka (Azwin) kita interogasi dan mengaku barang bukti sabu itu diperolehnya dari seorang pria. Lalu kita kembangkan dan pria tersebut juga kita ringkus,” ungkap Yudha.
Tersangka tersebut diketahui Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi (25) warga Jalan Jenadah (25) warga Jalan Jenaha Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjung Balai.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu dalam paketan kecil dan ponsel genggam. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik mereka,” terang mantan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayar 1 subs Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (dody)