Rabu, Juni 26, 2024

Fraksi Demokrat Sebut Bobby Nasution Belum Pro ke Pendidikan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, menilai di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan tidak pro terhadap dunia pendidikan.

Ishaq Abrar Mustafa Tarigan memaparkan, anggaran pendidikan Kota Medan untuk tahun 2022 sebesar Rp1,2 triliun, atau sekitar 18,92 persen dari total belanja daerah. Dengan rincian, 15,65 persen untuk pengelolaan pendidikan sekolah dasar, 11,40 persen untuk SMP.

Kemudian 2,65 persen untuk pengelolaan PAUD, dan 1,05 persen untuk pendidikan non formal. Penyediaan gaji serta tunjangan sebesar 60,48 persen.

“Dari uraian belanja di Dinas Pendidikan tadi, kami sangat menyayangkan anggaran tahun anggaran 2022 ini tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja pendidikan uang telah diatur undang-undang,” katanya, Senin (15/11), dalam rapat paripurna terhadap Ranperda Kota Medan tentang R-APBD tahun 2022.

Ishaq menambahkan, dari hasil pengamatannya, ia melihat belanja modal hanya sebesar 9,95 persen dari anggaran belanja di Dinas Pendidikan Kota Medan. Tak hanya itu, ia juga melihat tidak ada program dan terobosan baru oleh Bobby Nasution untuk dunia pendidikan tahun 2022.

“Artinya, sebagian besar belanja di Dinas Pendidikan masih untuk gaji pegawai dan operasionalnya saja. Kami tidak melihat adanya program atau terobosan baru dalam menghadapi tantangan pendidikan di era revolusi 4,0. Yang kami lihat hanya program dan kegiatan rutinitas saja,” sebutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Proyeksinya Rp6,27 triliun lebih. Proyeksi ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya.

Dari sisi belanja secara total, perkiraan jumlah belanja daerah sebesar Rp6,37 triliun lebih. Prioritasnya, upaya pencapaian visi pembangunan kota. Termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026.

Sumber : waspadaonline.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya