mimbarumum.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempertimbangkan petisi online yang meminta Kemendagri tidak memperpanjang izin FPI. FPI tak mau ambil pusing dengan sikap Tjahjo.
“Pertama saya akan mengatakan, EGP, emang gua pikirin,” kata Dewan Pembina Majelis Syuro FPI Habib Muhsin Al Attas kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Habib Muhsin mengingatkan bahwa kegiatan berkumpul dan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara. Sejauh ini, katanya, FPI tak terlalu memikirkan perpanjangan izin di Kemendagri.
“Bahwasannya karena berkumpul, bersyarikat itu adalah merupakan hak rakyat, hak warga negara dilindungi UU. Adapun masalah diakui atau tidak diakui bagi kita nomor 18 karena, itu, didaftarkan di Kemendagri hanya sekadar supaya bisa jadi binaan, dibina Kemendagri,” kata Habib Muhsin.
“Kemudian setiap tahun mendapatkan dana hibah yang tidak seberapa, bisa Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 10 juta, itu juga tergantung mereka. Dan itu FPI selama ini tidak pernah mengambil, tidak pernah meminta itu dan kita tetap berjalan,” dia menegaskan.
Habib Muhsin menyatakan FPI sampai saat ini belum mengurus perpanjangan izin. Jika rezim berganti, dia menyebut FPI dengan senang hati mendaftar kembali di Kemendagri sebagai ormas.
“Tapi bahwa nanti rezimnya sudah berganti dengan presiden yang pro terhadap demokrasi, pro terhadap rakyat, kedaulatan, maka dengan senang hati FPI akan mendaftar kembali,” ucap Muhsin.
Lalu, mengapa FPI belum mengurus perpanjangan izin? Habib Muhsin menyatakan mereka tengah sibuk dengan urusan kemasyarakatan.
“Mungkin belum perpanjangan, belum, kami sibuk perjuangan, membela rakyat, terjun kemanusiaan, membantu masyarakat. Kita nggak terlalu butuh, nggak butuh kayak gitu (perpanjangan izin),” katanya.
Selain itu, Habib Muhsin mengkritik para pembuat petisi menolak perpanjangan izin FPI. Menurutnya, mereka yang membuat petisi itu akrab dengan keburukan.
“Jadi dukungan dari petisi-petisi itu kenapa? Karena yang petisi-petisi itu, yang bikin petisi, orang yang selama ini dirugikan dengan keberadaan FPI. Berarti tukang judi, aliran-aliran sesat, bromocorah-bromocorah. Jadi penyakit masyarakat semua yang bikin petisi itu, bukan orang bener,” sebut dia. (detc/rin)