mimbarumum.co.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna, berkaitan administrasi kependududukan masyarakat Kota Medan.
Fraksi PAN menyampaikan sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat atas kelambanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
“Bahkan di beberapa kantor instansi pemerintah, ketika masyarakat mengajukan dan mempertanyakan keberadaan KTP, KK dan Akte Kelahiran mereka, pihak aparat pemerintah tidak bisa menjawab kapan bisa selesai pembuatan administrasi kependudukan tersebut,” ujar Edisaputra, ST membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan didipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Senin (20/1/2020) sore di Gedung DPRD Medan.
Baca Juga : Ada Kepling Enggak Peduli, Segera Laporkan..!!
Berkaitan dengan tugas pelayanan yang cepat, efektif dan efisien itu, Fraksi PAN DPRD Medan melihat peran kelurahan dan kepling yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus menjadi pilar terdepan penanganan dalam penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan catatan sipil ini.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Medan meminta kiranya pelaksanaan program ini dapat memaksimalkan pihak kelurahan dan kepling. Yakni dengan membuat aturan yang menjadi pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut.
“Dan kepada mereka diberikan insentif per kartu guna menghindari pembebanan biaya yang memberatkan masyarakat,” kata Edi.
Kata Edi, perkembangan pelayanan publik di kota Medan secara perlahan semakin membaik. Pada 2011 sesuai publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur LHKPN menyimpulkan indeks pelayanan publik di kota Medan hanya 3,66. Posisi ini lebih rendah dari kota Jayapura dengan nilai indeks 4.
“Pada tahun ini, atau beberapa tahun ke belakang, kita tidak mendapatkan lagi publikasi KPK berkaitan indeks pelayanan publik kota Medan. Ini mohon penjelasan,” ujar Edi. (jamal)