Sabtu, Juli 6, 2024

FPAN: Taati Pemecatan Rusdi Sinuraya

Baca Juga

Medan – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution,SE.MM menegaksn, SK diterbitkan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.

Hal itu disampaikannya terkait kisruh soal “perebutan” jabatan dijajaran Direksi PD Pasar Kota Medan. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh. Dikatakan Edwin asal politisi PAN itu, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah sah saja dan tidak ada yang bisa melarang.

Baca Juga :  Rusdi Dicopot, Nasib Jadi Plt PD Pasar

“Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.

Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan”, tegas Edwin.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya. Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.Dalam surat keputusan tersebut, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.

Disebutkan, terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan.(Jamal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya