mimbarumum.co.id – Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumut ajak tingkatkan ekonomi umat melalui zakat. Ajakan ini diungkap perwakilan FoSSEI Sumut saat audiensi ke Baznas Sumut, Senin (10/5/2021).
“Sebagai negara dengan jumlah muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Jika mampu dimaksimalkan dan dikelola dengan baik, maka bisa dibangun untuk perbaikan ekonomi umat,” ucap Ketua FoSSEI Sumut, Fikri Alhaq.
Ia menjelaskan zakat merupakan salah satu rukun islam yang paling banyak dibicarakan dalam Alquran. Lebih kurang 82 ayat dalam Alquran memerintahkan untuk membayar zakat. Dimana, 27 ayat diantaranya digandengkan dan diperintahkan untuk menegakkan salat dan membayar zakat. Kondisi ini menujukkan betapa pentingnnya zakat.
“Kenapa penting? Karena zakat itu tidak hanya merupakan hubungan hablum minallah atau ketaatan kita kepada allah, karena merupakan salah satu kewajiban kita umat islam untuk membayar zakat tetapi juga kepedulian kita terhadap sesama manusia,” kata Ketua Baznas Sumut, Amansyah Nasution.
Ia bilang, zakat merupakan salah satu ibadah yang petugasnya sudah dicantumkan dalam Alquran yaitu amil. Zakat dikelola secara kelembangaan, didalam UU No 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menjelaskan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha. Yakni untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat islam.
Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
“Zakat di Sumatera Utara ini bahkan dunia. Bahwa Allah sudah menentukan kepada siapa diberikan zakat ini, dalam surah At-Taubah ayat 60,” terangnya.
Katanya, Baznas mempunyai lima program prioritas. Yaitu advokasi dakwah, kemanusia, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Sumut Makmur
Dan salah satu program ekonomi Baznas adalah Sumut Makmur. Yakni Baznas mengeluarkan bantuan untuk para peatani di Sumut dengan memberikan pinjaman tanpa bunga.
“Ada beberapa petani yang mereka tidak hanya bisa mengembalikan uang pinjaman tanpa bunga, tetapi mereka bisa berzakat. Tiga hari lalu saya menyaksikan kelompok petani ini memberikan zakat kepada 124 orang penduduk desa sumber tani,” kata dia.
Salah satu pencapaian yang diinginkan Baznas yaitu mereka yang dulunya mustahik akan berubah menjadi muzzaki. Yang dulu hanya menerima suatu saat nanti akan memberi zakat.
Bukan hanya petani, Baznas juga membantu para peternak dan perikanan di Sumut. Dengan hal tersebut, akan membuktikan dengan zakat, perekonomian umat islam akan lebih baik dengan adanya zakat.
Menurut data Baznas, tiga tahun lalu ada 1052 masjid di Sumut. Kalau masing-masing masjid bisa menyisihkan Rp 1 juta/bulan, berarti terkumpul Rp 12 juta/tahun.
Kalau masing-masing bisa membebaskan yang dulunya mustahik 5 orang saja satu mesjid. Sekitar 5.260 orang terbebas yang dulunya dia mustahik sekarang dia sudah muzaki. Atau paling tidak dia tidak menerima lagi.
“Jadi penguatan ekonomi dibuat dengan berbasis mesjid. Dimana zakat, infak, sedekah itu dari jamaah dan digunakan juga untuk jamaah yang memerlukan,” terangnya.
“Semuanya ini kalau benar-benar dilaksanakan. Ekonomi masyarakat ini akan semakin bangkit. Dengan kita membantu ekonomi masyarakat dengan meminjamkan tanpa bunga, karena uang zakat ini berkah. Jika benar-benar ikhlas menggunakannya dan dengan sesuai arti zakat itu sendiri,” tandasnya.