mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengencam keras aksi pengeroyokan terhadap Beny yang merupakan reporter TV One.
Pasalnya, Beny saat melakukan tugas jurnalistiknya, meliput peristiwa sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dengan pihak PTPN berujung aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, Jumat (25/3) berpendapat, aksi pengeroyakan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir.
“Ini tidak dapat ditolerir. Wartawan berperan sebagai kontrol sosial dalam penegakan hukum yang wajib dilindungi saat melaksanakan tugas,” kata Aris.
Rinaldi mengutarakan, jurnalis dalam beraktivitas dilindungi Undang-Undag Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga atas dasar itu wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik secara profesional wajib dilindungi.
“Bahkan dalam konflik yang terjadi antar negara dan terjadi suatu perperangan, wartawan tidak dapat dikeberi ataupun menjadi sasaran tembak, wartawan tetap wajib dilindungi untuk memperoleh informasi hingga menyebar luaskan ke publik,” terang Aris didampingi Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng.
Atas peristiwa tersebut Forwakum Sumut, tutur Nasution, meminta kepada Polresta Deliserdang yang menangani persoalan ini untuk segera menangkap para pelaku aksi kekerasan.
“Polresta Deliserdang diharapkan segera menangkap para pelaku agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan para pelaku tidak menganggap remeh petugas kepolisian sehingga berani melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua