mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi tim personil dari Polrestabes Medan yang dengan cepat menangkap Ketua PP Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti.
Imran diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap jurnalis Tribun Medan berinisial FS. “Kita apresiasi aksi cepat tangkap yang dilakukan Polrestabes Medan,” kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, Selasa (12/9/2023).
Menurut Aris, atas kejadian ini, perbuatan tersangka telah membuat takut para jurnalis yang mau melakukan konfirmasi, lanjut Aris, apalagi, pengancaman ini tak seharusnya terjadi jika tersangka mau lebih dahulu mengajukan somasi.
“Jika tak senang dengan pemberitaan, seharusnya somasi terlebih dahulu. Tak perlu lah main ancam – ancam segala. Negara kita ini negara hukum,” tutur alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana itu.
Aris berharap, kejadian ini tak terulang dan tersangka dapat dihukum sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Imran ditangkap di kediaman di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023) silam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan/atau Pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008. “Pasal pengancaman dengan menggunakan media elektronik dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman pidana diatas lima tahun,” ucap Fathir.
Ia membeberkan motif dari pelaku melakukan pengancaman terhadap jurnalis lantaran Imran tidak terima dengan pemberitaan dugaan gas oplosan yang dituliskan oleh jurnalis Tribun-medan.
“Korban mendapatkan kiriman pesan dari nomor handphone tersangka yang isinya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua