Forum Pendidik Minta Perda 13/2010 Dipatuhi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sejumlah tenaga pendidik di Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Tenaga Pendidik Madrasah meminta warga yang memiliki hewan berkaki empat mematuhi Perda Nomor 13 Tahun 2010.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Sumut Ikhwan Lubis mengaskan, peraturan daerah (Perda) tersebut memuat larangan warga memelihara hewan berkakai empat di Kota Medan.

“Tentunya ini berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap saudara kita Nur Sarianto. Nur Sarianto mengalami pemukulam gara-gara sejumlah anak dikejar hewan peliharaan (anjing) milik tersangka N,” ucapnya, Kamis (14/2/19) sore di Medan.

Pendidik itu mewakili anggota lainnya meminta agar Perda tersebut dipatuhi semua pihak.

Pada kesempatan itu, Ihkwan juga mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Muhammad Hatta yang cepat merespon kasus penganiayaan itu. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Menteri ATR Serahkan 875 Unit Sertifikat Tanah Secara Simbolik di Medan

mimbarumum.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah secara simbolik kepada...