Sabtu, Juli 6, 2024

FKUB Medan: Pembangunan Gereja di Garu V Harus Musyawarah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan Ilyas Halim MPd mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan mengeluarkan izin untuk  pembangunan rumah ibadah.

Kewenangan FKUB hanya memberikan rekomendasi kepada pemohon dan selanjutnya digunakan  apabila panitia pembangunan suatu rumah ibadah sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Selama syarat belum terpenuhi, FKUB tidak akan memberikan rekomendasi.

Hal itu dikatakan Ilyas Halim menjawab wartawan di Asrama Haji Medan, Jumat (29/7/2022) menyikapi adanya protes dan penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) di  Jalan Garu V Kelurahan Harjosari I Kecamatan Amplas Medan.

Lanjut Ilyas, disamping dapat  mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, FKUB juga memiliki tugas sebagai mediasi apabila ada permasalahan di masyarakat terkait pendirian rumah ibadah. “Kita FKUB akan negosiasi kedua belah pihak, sehingga tercapai solusi yang tepat dan diterima warga yang bertikai,” katanya.

Dalam kasus penolakan warga atas rencana pembangunan GPT di Jalan Garu V Medan Amplas, FKUB sudah tiga kali melaksanakan mediasi antara panitia pembangunan gereja dengan warga yang protes, namun belum tercapai kesepakatan.

Karenanya, FKUB akan berkoordinasi dengan Kakankemenag Medan melakukan pertemuan, Selasa (2/8/2022) mengundang semua elemen terkait, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan diterima kedua belah pihak. “Kita utamakan dialog dan musyawarah atau ‘dalihan natolu’ dalam menyelesaikan masalah ini termasuk penolakan warga atas rencana pendirian gereja atas pembangunan GPT itu,” jelasnya.

FKUB juga sudah berusaha perdamaian dengan mediasi kedua belah pihak dan berusaha mencari solusi, asalkan semua pihak dapat bersabar dan mengutamakan moderasi beragama. “Jika pendirian tak bermasalah maka FKUB bisa mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.

Menyinggung tupoksi ucap Ilyas, FKUB bisa melakukan dialog, mediasi dan menyampaikan rekomendasi ke walikota. Tak heran, sudah 3 pertemuan, 2 di Kantor Camat Medan Amplas dan sekali di Kemenag Medan belum berhasil. Bangunan gereja tersebut berdampingan dengan rumah penduduk. Pada prinsipnya FKUB akan berusaha berdialog agar masalah ini berakhir.

Sementara itu Kakankemenag Kota Medan Dr Impun Siregar mengatakan, KUA Kecamatan Medan Amplaa sudah melaporkan secara lisan yang jelas mengenai surat dari panitia pembangunan GPT. “Diharapkan supaya saling menahan diri dan panitia supaya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Kata Impun, izin adalah wewenang wali kota setelah mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag Kota Medan. Karenanya, rekomendasi FKUB belum bisa diberikan jika masih ada konflik di sekitar rumah ibadah yang akan didirikan.

Reporter : M Nasir

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya