Selasa, Juli 9, 2024

FJPI Sesalkan Sistem Pengamanan Berlebih Wali Kota Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut turut menyesalkan sistem pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Yang telah menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya di kantor Pemerintah Kota (Pemko Medan).

“Apa yang dilakukan Polisi dan Paspampres dengan menghalangi jurnalis saat akan melakukan peliputan atau mewawancarai Wali Kota Medan. Sehingga jelas telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang pers,” ucap Ketua FJPU Sumut, Lia Anggia Nasution, Kamis (15/4/2021).

 

Ia bilang, sesuai pasal 4 dalam UU Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasiontal tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan. Sehingga untuk menjamin kemerdekaan pers ini jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan. Serta informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

 

“Jadi jelas apa yang dilakukan polisi dan paspampres telah melanggar UU,”tuturnya.

Kejadian pelarangan jurnalis untuk melakukan doorstop kepada Wali Kota Medan, merupakan pengangkangan terhadap kemerdekaan pers. Apalagi sebagai pejabat publik, Wali Kota Medan harusnya menjadi narasumber yang mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Kemerdekan pers yang diamanatkan dalam UU Pers itu jelas bertujuan untuk menjalankan pekerjaannya dalam rangka memenuhi hak atas informasi. Yaknin hak untuk tahu bagi masyarakat. Sehingga harusnya menjadi kewajiban negara dalam konteks ini Pemko Medan untuk memenuhi kedua hak tersebut.

 

Kini, Masuk Ruangan Wali Kota dan Wakilnya Tidak Boleh Bawa HP

 

FJPI Sumut juga mengkritik adanya SOP yang cenderung membatasi peliputan di kantor Pemko Medan. Yakni jurnalis tidak diperbolehkan membawa telepon seluler ke ruang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Selain itu, tidak bisa melakukan wawancara doorstop dan sulitnya mengetahui agenda Wali Kota Medan.

 

“Ini jelas merupakan aturan-aturan yang menghalangi jurnalis dalam tugasnya. Sebagai pejabat publik, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Medan harus siap melayani dan siap untuk dievaluasi oleh warganya. Jika menghalangi tugas jurnalis berarti Pemko Medan telah mengkebiri kemerdekaan pers di kota Medan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, tersebar video di kalangan wartawan, Rabu (14/4/2021). Pengamanan Bobby Nasution yang arogan. Yakni sikap pengamanan yang tidak menghargai tugas wartawan yang ditunjukkan oknum petugas Satpol PP, Polisi dan Paspampres di Balaikota Medan. Sebagaimana di-publish media massa petugas mengusir wartawan yang sehari-hari betugas di Balaikota Medan.

 

Reporter : Siti Murni

Editor : Siti Murni

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya