FJPI Kecam Kekerasan Jurnalis Saat Aksi 2205

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam kasus kekerasan yang terjadi kepada sejumlah jurnalis saat menjalankan tugasnya meliput aksi demonstrasi warga di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Hal ini dikatakan  Ketua FJPI, Uni Lubis Kamis (23/5/2019). Berdasarkan informasi yang diperoleh, kekerasan berupa kekerasan fisik, verbal, intimidasi dan persekusi terhadap sejumlah jurnalis juga dialami oleh dua jurnalis perempuan yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara dari media televisi.

Oleh karena itu, FJPI mendesak aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk segera mungkin mengusut tuntas tindakan kekerasan kepada para jurnalis dan menghukum pelaku tindakan kekerasan dengan hukum yang berlaku.

“FJPI juga menghimbau kepada para Jurnalis untuk terus bersemangat menginformasikan kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkapnya.

- Advertisement -

Selain itu, Uni Lubis juga meminta kepada pimpinan media untuk membekali jurnalisnya dalam peliputan di arena konflik serta memberikan hak pelayanan kesehatan, trauma healing pasca peliputan di arena konflik.

“Kepada semua pihak untuk menghormati kinerja Pers dalam menjalankan tugas peliputannya dan menjunjung kebebasan Pers,” paparnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.(ml)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Rico Waas Ucap Syukur dan Siap Rangkul Semua Pihak Usai MK Tolak Eksepsi Termohon

mimbarumum.co.id - Wali Kota Medan terpilih Rico Tri Putra Bayu Waas mengucap syukur atas hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi...