Sabtu, Juli 6, 2024

Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejaksaan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Mabes Polri akan menampilkan seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (4/10/2022) siang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyerahan memastikan seluruh tersangka dihadirkan ke publik sebelum dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen,” ujarnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (4/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Kendati demikian Andi enggan merincikan lebih lanjut barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejaksaan. Ia hanya mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa wadah plastik.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Tujuh berkas perkara obstruction of justice itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya