Faskes Enggan Layani Pemeriksaan Gigi, Peserta BPJS Kesehatan Mengeluh

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Banyak peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan gigi di faskes tingkat pertama di masa pandemi Covid-19. Meski kasus Covid-19 sudah turun, beberapa faskes masih enggan melayani pemeriksaan gigi.

Seperti pantauan wartawan di Klinik Medan Tenggara, Medan Denai. Menurut perawat faskes BPJS Kesehatan ini masih belum bisa melayani scaling dan tambal gigi. Lantaran masih ada larangan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

“Scaling dan tambal gigi masih belum bisa. Masih ada larangan dari persatuan dokter gigi,” ucapnya di konfirmasi akhir pekan lalu.

Pelayanan Mengikuti Juknis

Terkait keengganan faskes melayani pemeriksaan gigi ini, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo menuturkan untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masa pandemi Covid-19 mengikuti Juknis dari Kemenkes mengingat cukup banyak dokter gigi yang terpapar Covid-19 saat melayani pasien.

- Advertisement -

“Tapi kita konfirmasi ke Klinik Medan Tenggara, untuk tambal gigi bisa. Namun scaling yang belum bisa karena ada potensi penyebaran Covid-19 dari aerosol,” jelas dia.

Rahman Cahyo menuturkan, di faskes tingkat pertama, ada beberapa layanan gigi yang bisa di lakukan. Yakni scaling, tambal, cabut dan pemasangan gigi palsu. “Tapi karena masih pandemi Covid-19, layanan gigi dan mulut di faskes pertama tetap mengikuti juknis layanan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkes. Dan layanan bisa faskes lakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokternya,” pungkasnya.

Mengutip situs resmi kemenkes, terungkap berdasarkan data PDGI, per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar Covid-19. Tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan praktik mandiri 35 orang.

Dan ada sebanyak 94 dokter gigi yang sudah gugur karena terpapar Covid-19 karena memberikan pelayanan baik di level Puskesmas, RS maupun pelayanan mandiri.

Karenanya, sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut; Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Juknis tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat kunjungan dan setelah selesai kunjungan di faskes.

Kini juga telah di kembangkan layanan teledentistry. Sehingga bisa di manfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

RS Adam Malik Siagakan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025

mimbarumum.co.id – Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025...