mimbarumum.co.id – Meski kembali ke Jakarta, aktris HH belum bisa bernafas lega. Pasalnya, dari hasil gelar perkara penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ada fakta baru bahwa HH diduga terlibat kasus pidana lainnya.
“Jadi hasil penyidikan dari barang bukti saudari HH ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat. Namun surat apa masih kita dalami. Kita akan kirim penyidik ke Jakarta untuk mengecek surat tersebut. Dari keterangan saudari HH ini juga menerangkan ada keuntungan besar dari prostitusi online ini,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.
Baca Juga : HH Pulang ke Jakarta, Satu Orang Tersangka
Pendalaman terhadap inisial J, sambung Kapolrestabes Medan bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai fotografer sekaligus murcikari.
“Saudari HH ini sering bertemu dengan J di salah satu kafe di Senayan, Jakarta. Kemudian dalam kasus ini, saudari HH sudah menerima transferan uang Rp20 juta dari J. Saudara J masih terus kita kejar ke Jakarta,” ungkap Riko lagi.
Untuk tersangka R dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy