Esensi Hakordia Ejawantah Usia Dini Terhindar Korupsi

Berita Terkait

Oleh : Jepri Agus Damai Zebua, S.Pd

mimbarumum.co.id – Pada 9 Desember 2021 kembali diperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tepat 16 tahun lalu, setelah Majelis Umum PBB di tahun 2005 menetapkan sebagai peringatan Hakordia.

Tentu dalam memperingati Hakordia bukan suatu hal yang baru. Pelbagai kegiatan seremonial rutin dilakukan, sembari dijabarkan wejangan arahan ataupun bimbingan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nopotisme (KKN).

Kendati demikian KKN masif terjadi. Segala upaya preventif dan penindakan dilakukan oleh penegak hukum agar tidak terjadinya perbuatan korupsi. Mulai dari yudikatif, legislatif, eksekutif merumuskan cara mencegahnya melalui regulasi, namun masih terus terjadi.

- Advertisement -

Wacana hukum mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi juga digaungkan, pro dan kontra terjadi dalam mengklasifikasikan hukuman, hingga menambah dinamika dari esensi peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Ya, seyogianya esensi dari Hakordia mengejawantahkan terhindarnya individu sejak usia dini dari praktek korupsi.

Perihal pencegahan sejak usia dini dapat termanifestasi melalui hal-hal kecil. Semisal, selalu datang tepat waktu saat berangkat ke sekolah ataupun tempat bekerja, berpakaian rapi, bersikap baik, dan jujur.

Beberapa hal ini merupakan manifestasi dari perwujutan pencegahan korupsi sejak usia dini. Dalam artian seorang individu saat melakukan semua hal tersebut, dirinya tidak korupsi terhadap waktu, kedisiplinan, dan pelanggaran HAM.

Dengan begitu, hemat penulis bahwa “korupsi bukan hanya soal kerugian keuangan negara” namun setiap individu berkwajiban untuk tidak berprilaku diluar batas kewajaran yang di mana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersama kita banggakan ini masih menganut budaya ketimuran.

Di samping itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan kepada penulis, Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi refleksi bagi aparat hukum melihat kebelakang dan kedepan.

Menurutnya, kebelakang apa kinerja yang sudah dilakukan sebagai penegak hukum baik institusi di Kejati Sumut, bisa juga secara pribadi apa kontribusi kebelakang kita lihat.

Ia menambahkan, kemudian kedepan bagaimana dalam dua hal yang disebut baik pencegahan maupun penindakan. Jika penindakannya bagaimana penanganan perkara yang berkualitas dan cepat.

Berkualitas itu bisa seperti besarnya anggaran yang kita Lidik, itu artinya peluang korupsinya besar. Dua hal itu preventif dan penindakan bagaimana refleksi kedepan, tentunya dengan penanganan perkara yang cepat dan berkualitas sesuai dengan arahan Jaksa Agung, sehingga harus lebih baik hari demi hari.

Penulis menyadari bahwa selama ini Kejati Sumut sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini, sesuai yang disampaikan Kasi Penkum, tindakan pencegahan yang dilakukan seperti jaksa masuk sekolah, instansi, penyuluhan hukum jaksa menyapa, dan melalui media.

Kendati demikian, Yos tidak memungkiri pencegahan anti korupsi dimulai dari hal yang sederhana.

Dikatakan Kasi Penkum, mengapa dirinya memvonis bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu sudah melakukan pencegahan.

Dari hal sederhana masalah waktu, jam kerja pegawai Kejati Sumut paling lama jam 08.00 pagi sudah harus absen digital dan absen manual. Apabila se-seorang tidak melakukan itu maka dia diberikan punishment, artinya pengurangan gaji atau tidak dibayar uang makan.

Tidak hanya sanksi ringan, bahkan pada tingkat penyelesaian, sanksi berat juga dilakukan untuk mencegah perbuatan korupsi moral tersebut.

Dia menyebutkan, jika secara berturut-turut pegawai Kejati Sumut tidak hadir juga, sesuai peraturan pemerintah maka akan diperiksa.

Jubir Kejati Sumut ini mengatakan, soal busana berpakaian juga sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pada rambut, pakaian atribut tidak boleh kusut dan akan di monitor oleh pimpinan jika kedapatan diberikan edukasi.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Andreas Purwanto Setiadi, SH, MH menuturkan kepada penulis, anti korupsi itu artinya kita menolak perbuatan yang tercela.

Dirinya juga sepakat, untuk mencegah perbuatan tersebut dimulai dari memproteksi diri dengan cara mengetahui siapa diri kita. Apa yang sudah kita perbuat dari hal-hal kecil contoh, dengan berpakain rapi, datang tepat waktu.

Andreas menyampaikan, jadi mendisiplinkan diri sangat diperlukan mulai dari perbuatan kecil kita harus biasakan yang benar, tidak biasakan kesalahan.

Begitu juga, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Syah Rizal Munthe menyebutkan harapannya, Hakordia 2021 menjadi peringatan bagaimana supaya penegakan hukum lebih baik kedepan.

Dia juga menekankan, prilaku tidak melakukan perbuatan korupsi harus dimulai dari diri masing-masing.

Munthe menjabarkan, bagaimana datang tepat waktu, jujur, itulah sebagian implementasinya. Karena dari hal kecil yang dilupakan orang, ini jika suatu saat semua melakukan misalnya masalah waktu, jika terlambat berapa orang yang mau dikorbankan.

Jadi makanya dalam agama itu yang ditekankan bagaimana sholat itu diawal waktu supaya jangan teledor, jika mepet waktu maka waktu yang lain jadi terganggu.

Jadi jika dari hal kecil kita sudah melakukan korupsi perilaku, tutur Koordinator KY ini, suatu saat kita di percaya memangku suatu jabatan yang mengurusi keuangan negara bisa terjadinya korupsi anggaran negara.

Di samping itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menginformasikan kepada penulis,
penanganan korupsi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara sebenarnya pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, lagi berkabung.

Pengakuan Ismail, berdasarkan hasil riset LBH Medan tahun 2018 sampai pada tahun 2020 penanganan korupsi di Sumatera Utara sangat drastis sekali menurun dalam artian melihat dari jumlah perkara di Pengadilan Tipikor Medan, yang sudah mencakup semua kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara dan di tahun 2018 menangani 128 perkara di 2019 sampai 2020 hanya terdapat 78 perkara.

Dalam testimoninya, Lubis mengklaim instrumen jumlah perkara masih merupakan data valid merujuk kecenderungan data umumnya, dikarenakan belum ada tes yang mengatakan indeks korupsi menurun.

Sementara itu, Humas Dirjen Perpajakan (DJP) Sumatera Utara Bismar Fahlerie mengatakan, Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan peringatan untuk membangun komitmen budaya anti korupsi di seluruh unit kerja pemerintah.

Disamping tujuan membangun komitmen anti korupsi tersebut, tutur Bismar, juga untuk menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi.

Dari sebagian kecil pernyataan dari unsur para penegak hukum menganggap cara pengaplikasian dan niat membudayakan anti korupsi ialah dimulai dari hal kecil, kata mereka. Hingga penulis teringat suatu ungkapan umum yang sering disampaikan publik begini sekiranya, Gajah di pelupuk mata tak tampak, Semut di seberang lautan tampak.

Demikian kiasan Gajah dan Semut terlintas di pikiran penulis yang menggambarkan masih banyak orang, mungkin saja salah satunya penulis, kerap ataupun pernah melakukan perbuatan tercela tersebut.

Dengan begitu diharapkan esensi Hakordia 2021 adalah seluruh elemen masyarakat yang belatar belakang dari berbagai profesi, harus bergandeng tangan untuk mengaplikasikan budaya anti korupsi.

Ini bukan pekerjaan mudah. Bahkan jika pihak yudikatif bersatu padu tidak didukung oleh lapisan masyarakat lainnya ini akan menjadi kesia-siaan.

Kita menyadari benar apa yang dikatakan Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno, kala itu. Katanya, “perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”

Menjadi rahasia umum masih ada perkara-perkara korupsi yang dapat dikondisikan oleh makelar kasus sebutan kerennya biasa disapa Markus.

Bahkan ungkapan liar sebelum adanya pembacaan vonis dari oknum majelis hakim, perkara yang disidangkan hasil amar putusannya sudah dapat diketahui orang lain keberpihakan suatu putusan inkrah mengarah ke pihak siapa.

Inilah yang dimaksud penulis perumpamaan dari kata nasehat yang ditinggalkan Bung Karno. Bahwa antara para pihak penegak hukum tidak menyamakan prespektif dalam penyelesaian perkara, sering kali oknum penegak hukum saling berlawanan untuk menterjemahkan, maaf, pasal dan ayat kedalam rupiah.

Sehingga dalam mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan menimbulkan efek jerah bagi para pelaku koruptor, seolah seorang individu berjalan di lorong yang gelap sembari berusaha memasuki benang kedalam jarum.

Walaupun demikian, kiranya rasa optimisme dalam penegakan hukum harus mendidih di hati sanubari masing-masing kita regenerasi penurus. Karena dibalik hujan dan petir sering kali akan diikuti adanya pelangi yang indah memancarkan secerca harapan.

Harapan dari penegak hukum itu muncul baru pertama kali jelang Hakordia 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Heru Hidayat.

Pertimbangan JPU menuntut mati, pertama jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.

Heru dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Dari jumlah tersebut Heru disebut menikmati uang Rp 12,6 triliun.

“Ini sangat jauh di luar nalar manusia dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12), mengutip Kompas.com.

Sementara dari Sumatera Utara bukti secerca harapan itu juga tersurat. Dipunghujun tahun jelang 3 hari menuju Hakordia 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan DPO NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Nias Selatan Tahun Anggaran (TA) 2012 dan 2013 dengan Kerugian Negara Rp 5,8 miliar.

Data yang diterima penulis langsung, Kejati Sumut di tahun 2021 berhasil menangkap 14 DPO jika diakumulatifkan setiap satu bulan ada satu DPO yang berhasil ditangkap, bahkan ada yang dua dalam satu bulan.

Sedangkan jumlah penyelamatan kerugian negara mulai dari Januari 2021 Kejati Sumut berhasil selamatkan keuangan negara sebesar Rp 38.140.028.777,00 miliar.

Dengan peristiwa yang terjadi, di satu sisi lemahnya penanganan korupsi yang disampaikan oleh LBH Medan dan adanya pencapaian penanganan korupsi dari Kejati Sumut yang berhasil menyelamatkan puluhan miliar keuangan negara serta berhasil menangkap para DPO koruptor.

Segala upaya juga sudah dilakukan sedini mungkin untuk tidak terjadinya korupsi, seperti pembahasan di atas dengan penyuluhan hukum konvensional maupun penyuluhan hukum melalui teknologi seperti penyuluhan via media sosial.

Begitu juga pencegahan dan penindakan mulai dari imbauan sampai pada hukuman fisik terhadap pelaku korupsi.

Tiada kata lain untuk menyelamatkan aset bangsa ini, baik itu manusianya maupun finansialnya yaitu bersatu padu bersama-sama menabur budaya anti korupsi. Dengan begitu akan tegaknya tatanan sosial yang berkeadilan sejak usia dini dan kelak akan menuai kemaslahatan bagi umat manusia di masa yang akan datang. Semoga!

Tulisan ini diikut sertakan dalam Lomba Karya Tulis Jurnalistik yang diselenggarakan Kejati Sumut Dalam Rangka Hakordia 2021.

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LLDikti Sumut Diapresiasi Telah Dukung Pengurusan YPDA Medan yang Baru

mimbarumum.co.id - Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) mengapresiasi kepengurusan baru Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Medan dan mematahkan isu...