EPZA Soroti Kinerja Kadis PKP2R Medan Terkait Pembangunan Kantor Disdik Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, yang terletak di Jalan Pelita IV, Nomor 77, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga dipersoalkan karena keterangan pada plang pembangunan proyek tersebut masih belum lengkap.

Pasalnya, pada plang tersebut tidak tertera Nomor kontrak dan tanggal kontrak. Setelah dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Endar Sutan Lubis langsung mengganti plang pembangunan tersebut dengan yang baru. Alhasil, pergantian plang tersebut menimbulkan asumsi-asumsi miring di kalangan masyarakat atau publik, kok bisa?.

Lantas, hal tersebut pun mendapat sorotan dari pengamat hukum dan sosial, Eka Putra Zakran, SH, MH (Epza).

Epza memaparkan untuk memenuhi tuntutan tentang keterbukaan informasi dalam angka menyikapi azas keterbukaan publik, khususnya tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang sebagaimana tercantum dalam Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka diharuskan agar seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) atau tim pelaksana kegiatan (TPK) penyedia barang/jasa, selaku para pihak yang melaksanakan kontrak pengadaan barang/jasa, agar membuat dan memasang papan informasi (Plank Proyek) terutama untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi (fisik), baik yang dilaksanakan secara lelang/tender, pengadaan langsung (PL) maupun yang dilaksanakan secara swakelola.

- Advertisement -

“Pemasangan papan informasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai dan harus mencantumkan sumber dana kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD Kabupaten/Kota,” ungkap Epza pada Rabu (22/6/2022).

Dilanjutkannya, letak dan posisi pemasangan papan informasi harus berada di lokasi pekerjaan bersangkutan yang mudah diakses serta diketahui oleh masyarakat secara luas. Sedangkan untuk acara dan kegiatan serahterima dan peresmian pekerjaan pengadaan barang/jasa yang sifatnya langsung diserahkan kepada masyarakat, agar dilaksanakan secara simbolis dan seremonial wajib dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Untuk penyerahan pekerjaan yang bersifat pengadaan barang, agar dilengkapi dengan stiker atau pelabelan (lambang) Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan proyek,” ucapnya.

“Kemudian sedapat mungkin agar seluruh Kepala OPD untuk memberikan laporan atas pelaksanaan pemasangan papan informasi (plank proyek) Bupati/Walikota melalui Sekretaris atau Bagian Administrasi Pembangunan sesuai kondisi kegiatan masing masing,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan peraturan perundang undangan, dan dapat mengantisipasi terjebaknya para anggota DPRD dalam pelanggaran pidana pileg (pemilihan legislatif) serta merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah Daerah dalam bekerja secara profesional.

“Keterbukaan informasi selain memenuhi amanat undang-undang juga dalam rangka memenuhi hak-hak Publik, di samping itu juga akan dapat mengantisipasi terjebaknya para anggota DPRD dalam pelangaran pidana pileg dalam hal kampanye atau pencitraan bagi mereka yang bermaksud mencalonkan diri lagi,” bebernya.

“Untuk diketahui, bahwa semua pembangunan yang dilaksanakan melalui pemerintahan itu adalah program kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota. Prinsipnya tidak ada dana bersifat pribadi, jadi semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. Jika ada yang ditutup-tutupi tentu akan menimbulkan tanda tanya bagi publik. Gak boleh dong seperti itu. Intinya menurut saya, harus terbuka artinya jika tertutup bertentangan dengan amanat UU No. 14 th 2018 dan PP No. 16 Th 2018,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dua Legislator Nyaris Adu Jotos, PDIP – Demokrat Didesak Beri Sanksi Tegas

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan Bambang H Samosir, SH, MH mengecam keras perkelahian yang melibatkan dua anggota Dewan...