Enggak Terbukti Rugikan Negara, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bebas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tipikor Medan bebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Madina.

Ketiga terdakwa yakni, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madina, Syahruddin dan dua terdakwa lain yakni, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan,” kata hakim pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra III, Selasa (28/4/2020).

Ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

- Advertisement -

Baca Juga : Lagi Nyantai di Mall, Terpidana Korupsi Dijemput Jaksa

“Memerintah jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari rutan setelah putusan ini dibacakan,” tegas majelis.

Menyikapi putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution menyatakan pikir-pikir.

Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU Nurul Nasution, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000. Sedangkan Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu Dr. Adi Mansar selaku kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus mengucap syukur atas putusan bebas kliennya itu. Ia berharap agar kliennya bisa segera dikeluarkan dari rutan.

“Kita sangat bersyukur diberi keadilan oleh hakim. Secara hukum, orang yang sudah diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum mestinya hari itu juga keluar. Perintah hakim ada disebutkan tadi (dikeluarkan), artinya sebelum pukul 00.00, ketiga terdakwa harusnya dibebaskan dari tahanan,” imbuhnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...