mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus pria pengedar pil ekstasi di Jalan Jenderal AH Nasution Kecamatan Medan Johor.
Dari tangan tersangka ZM alias Heri (29) yang disebut-sebut mantan honorer Pemko Medan ini, polisi mengamankan barang bukti 1000 butir pil ekstasi seberat 251 gram dan 1 unit handphone.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris menyampaikan penangkapan ini bermula dari adanya informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas Unit 3 Subdit 1 dengan turun ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
“Petugas yang melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan langsung melakukan penangkapan. Dengan barang bukti 1000 butir ekstasi,” tutur Fadris, Selasa (2/4/2019).
ZM warga Perumahan BTN Griya Bulian Tebing Tinggi mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IE (DPO). Selanjutnya petugas membawa ZM ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Fadris menjelaskan, ekstasi jenis baru ini bila pemakainya dilakukan tes urine maka hasilnya akan negatif. Menurut Fadris, pengakuan tersangka ia baru sekali menjadi kurir ekstasi.
“Ekstasi ini, kalau tesnya dilakukan di Labfor Polri baru diketahui hasilnya positif. Pengakuan tersangka, ekstasi itu mau diantarkan kepada pemesannya untuk diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan,” ungkap Fadris.
Lebih lanjut Fadris menerangkan, bila barang haram itu sudah sampai ke tangan pemesannya, tersangka akan mendapat upah Rp 2 juta.
“Tapi sebelum barang sampai ke pemesan, tersangka suda keburu ditangkap,” tandasnya. (dd)