mimbarumum.co.id – Ratusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga ditahan Pemko Medan saat razia penggunaan masker di 11 kecamatan, Rabu (6/5/2020).
Selain menahan kartu identitas, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah Covid-19 di Kota Medan.
Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni, Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan.
Baca Juga : Plt Wali Kota Tinjau Perbatasan Operasi Ketupat Toba Polrestabes Medan
Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTP di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.
Sejumlah warga yang tidak memakai masker sempat menolak keras penahanan KTP, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan tim gabungan yang dipimpin Kasatpol PP HM Sofyan.
“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ujar Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
“Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun,” tegasnya.
Dari hasil razia tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan. Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.
Sementara itu, Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy