mimbarumum.co.id – Februari 2020 lalu, M Nazaruddin (30) baru keluar dari penjara karena terlibat kasus narkoba. Setelah bebas bukannya insyaf malah terlibat lagi bisnis haram itu.
Alhasil, ia pun ditangkap polisi lagi dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Percut Seituan. Ia diringkus di kediamannya di Jalan Pasar VIII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Percut Seituan.
Baca Juga : KAUM Minta Kapolda Sumut Ungkap Kematian Tahanan Rudolf Simanjuntak
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Atmaja, Rabu (28/8/2020) mengatakan tersangka merupakan residvis kasus yang sama. Pada Februari lalu tersangka baru bebas dari penjara.
“Informasi kita dapatkan bahwa tersangka menjual narkotika jenis sabu. Begitu rumahnya digerebek terdapat barang diduga sabu dalam kemasan teh Cina,” ungkapnya.
Kata dia lagi, selain dua kilogram sabu juga diamankan barang bukti lainnya 2 ponsel genggam, mesin pres plastik dan 1 tas ransel.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy