Enggak Ikuti Anjuran Pemerintah Saat Covid-19, Judi Balap Liar Dibongkar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wabah Covid-19 seakan tidak ada pengaruhnya bagi pecinta otomotif liar ini. Polrestabes Medan langsung menindak aksi balap liar. Bahkan balap liar ini dijadikan ajang judi taruhan.

Polrestabes Medan mengua kasus perjudian balap mobil liar antara Boom Speed vs Melet Tuning di Jalan Ringroad Medan, Minggu (19/4/2020) malam kemarin.

Penyidik menetapkan 5 orang tersangka perjuadian yakni RD (16) pelajar, pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan adu balap dan menyumbang uang Rp1 juta dari pihak Boom Speed. FRH (16) pelajar, penyedia kendaraan dari Melet Tuning yang digunakan untuk balap mobil, juga menyumbang taruhan Rp500 ribu.

DR (24) pegawai honorer Dishub Pemprov Sumut berperan sebagai yang memegang uang taruhan total Rp4 juta. LL (25) anggota Boom Speed ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu, dan MR (28) pegawai bank, anggota Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu.

- Advertisement -

Baca Juga : Judi Sabung Ayam Tanah Garapan Lau Dendang Digerebek Enam Tersangka

“Pelaku RD dan FRH menyepakati adu balap dengan menggunakan kendaraan mereka, yakni perwakilan klub Balap Booms Speed, Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (20/4/2020).

“Dalam percakapan melalui medsos Instagram, disepakati tempat di Ringroad dan uang taruhan sebanyak Rp. 5.000.000,” sambungnya.

Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa Covid-19.

Tak ayal, belasan penonton dan pembalap liar melihat kedatangan polisi terlihat kocar kacir melarikan diri. Beberapa dari mereka bahkan nekat melajukan mobil dan sepedamotornya dengan kencang menerobos hadangan polisi.

Karena pembalap liar nekat melarikan diri dengan kendaraannya, personel terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara agar mereka berhenti. Sejumlah orang dan kendaraan diamankan.

“Dari pemeriksaan 5 orang ditetapkan tersangka, mereka dikenakan pasal 303 Bis Kuhpidana,” ujar Kasat.

Turut ditahan barang bukti handphone 2 unit, STNK Honda Jazz (mobilnya dibawa kabur pembalap liar), uang tunai Rp4 juta dan mobil Honda City Type-Z warna hitam.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...