Rabu, Juli 3, 2024

Endus Permainan Harga Tiket Pesawat, KPPU Akan Panggil Maskapai

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tarif angkutan udara selalu menjadi penyumbang inflasi di Sumut. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat inflasi pada bulan Mei baik 0,4%, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah. Menurut kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08% setelah Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 0,20%.

Menjelang Idul Fitri 2022, Biro Perekonomian Pemprov Sumut sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi harga tiket pesawat dan meminta kepada para pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.

Pemantauan KPPU

“Kita melakukan pemantauan terhadap terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online. Kemudian melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan. Dari hasil perbandingan, tercatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan,” ujar Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Sabtu (11/6/2022).

Ridho menjelaskan, untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya. Senin (13/6/2022), Wings Air menjual di harga terendah Rp 1.262.600 dan Citilink di harga Rp 1.334.638. Namun pada Selasa (14/6/2022) saat Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp 646.400, Citilink di harga Rp 1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp 755.500.

“Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif. Jika tidak harga menjadi mahal,” ungkapnya.

Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.

“Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp 1.864.700; sementara Lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp 1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga Wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya. Pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp 1.031.400, Citilink di harga Rp 1.555.628; dan airasia menjual di harga Rp 1.102.000” tambahnya.

Masih dalam Rentang

Atas temuan dalam pemantauan tersebut, Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah. Melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019; tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.

Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya