Empat Polisi Pemeras Divonis 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Empat polisi pemeras divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2019).

“Keempat terdakwa secara sah dan terbukti bersalah. Menghukum masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahren pada persidangan yang berlangsung di Cakra VIII.

Selain memvonis empat terdakwa polisi yang bertugas di Polsek Medan Area yakni, Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol. Majelis hakim juga memvonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa Deni Pane warga sipil yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Baca Juga : Empat Polisi Pemeras Dituntut Hukuman Ringan

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur majelis.

Ketua Majelis Hakim Fahren usai membacakan putusan selanjutnya memberikan waktu 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengambil sikap apakah terima atau banding menanggapi putusan.

“Kepada terdakwa dan JPU mempunyai batas 7 hari untuk mengambil sikap atas putusan majelis,” pungkas Fahren.

Mengutip dakwaan JPU, diketahui keempat terdakwa oknum polisi bekerja sama dengan Deni Pane, seorang warga sipil.

Melakukan penangkapan dari hasil pengeledahan ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.

Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.

Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp 50 juta agar kasus itu tidak di proses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak di proses hukum. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...