mimbarumum.co.id – Empat polisi pemeras dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).
Keempat polisi yang bertugas di Polsek Medan Area yakni Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol masing-masing selama 6 bulan penjara.
“Menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara,” kata JPU Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga secara bergantian di hadapan Ketua Majelis Hakim Fahren.
Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa melanggar pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : ​Diduga Peras Terduga Pengedar Sabu, 3 Oknum Polisi Dan Wartawan Disikat Pegasus
Selain menuntut empat oknum polisi, JPU juga menuntut terdakwa Deni Pane warga sipil dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Sidang yang berlangsung hanya beberapa menit. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Fahren menanyakan kepada terdakwa apakah membacakan pembelaan secara lisan atau tertulis.
“Tertulis majelis,” jawab salah seorang terdakwa.
Selanjutnya majelis menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi.
Jaksa Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing dan Joice Sinaga melihat wartawan ramai menunggu untuk konfirmasi di luar ruang sidang mencoba menahan diri duduk dibangku pengunjung sidang, tak tahan menunggu wartawan pergi, akhirnya kedua jaksa tersebut keluar dari ruang sidang.
Saat di konfirmasi prihal tuntutan yang sangat ringan, kedua jaksa tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan menyarankan konfirmasi ke kantor dan menanyakan langsung ke pimpinannya.
“Ke kantor saja ya, izin ya saya mau pulang,” ucap Joice.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing juga menjawab senada.
“Ke kantor saja langsung ya,” sebut Arta.
Mengutip dakwaan JPU, diketahui keempat terdakwa oknum polisi bekerja sama dengan Deni Pane, seorang warga sipil.
Dari hasil pengeledahan ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp 50 juta agar kasus itu tidak di proses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak di proses hukum. (jep)