Selasa, Juli 9, 2024

Empat Oknum Polrestabes Pencuri Uang Hasil Penggeledahan Tak Indahkan Putusan PT Medan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi sorotan usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.

Pasalnya sampai kini, keempat oknum tersebut belum dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Randi Tambunan.

Padahal, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Ronius SH dalam putusannya pada 6 Juli 2022 lalu telah memutuskan bagi ke empat oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo masing-masing divonis 4 sampai 5 tahun penjara dan diminta agar dilakukan penahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa sebelumnya 4 oknum polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan PT Medan.

“Jadi kita layangkan surat panggilan ke-2, yang ditujukan ke Kapolrestabes Medan, perihal bantuan pemanggilan untuk pelaksanaan penetapan putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Yos, Jumat (9/9/2022).

Yos menegaskan, bahwa jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan hakim tentunya mengharapkan dapat segera melaksanakan putusan hakim.

“Harapannya, ke empat oknum tersebut, agar patuh dan segera melaksanakan putusan pengadilan. Sebagai aparat hukum negara tentunya harus lebih dapat menghormati putusan hakim,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi menyampaikan terkait surat yang dikirimkan oleh Kejari Medan adalah surat panggilan langsung ke masing-masing personil. Kendati demikian, Valentino mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan.

“Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan,” ujar Kombes Valentino menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022) malam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui, namun ia akan mengeceknya.

“Saya cek ya,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing mengatakan, hukuman terhadap 4 oknum Polrestabes Medan itu diperberat menjadi 4 sampai 5 tahun penjar, yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar ke empat oknum polisi tersebut ditahan. Ke empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya