Empat Anggota DPRD Tapteng Diserahkan ke Kejatisu

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pelimpahan 4 orang tersangka anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terjerat kasus perjalanan fiktif ke luar daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian keempat tersangka yang merupakan pelimpah dari Ditkrimsus Poldasu itu sudah di kirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,” kata Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Kamis (14/3).

Diketahui ke empat tersangka yang diserahkan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao. Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sedangan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.

- Advertisement -

Sumanggar menjelaskan Kejatisu sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagai ketua, Jahoras Ritonga dan telah merbitkan surat penahanan.

“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas Siagian yang juga Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kata Sumanggar, dalam berkas yang diterima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lebih jauh ia menerangkan, dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

“Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017,” pungkas Sumanggar Siagian mantan Kasi Pidum Binjai.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...