mimbarumum.co.id – Empat anak berusia enam hingga delapan tahun menjadi korban pedofilia yang dilakukan R Ritonga (21) warga Desa Huala Beringin, Kecamatan Dolok, Paluta. Tersangka Ritonga menyerahkan diri ke Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smardana dalam keterangan persnya pada wartawan Jumat (10/7/2020) mengatakan keempat orang anak SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5) menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka R Ritonga.
Baca Juga : Modus Ditinggal Warga Melayat, Spesialis Pembobol Rumah Ditembak Jahtanras
“Orangtua salah satu korban melaporkan bahwa SAH telah dicabuli tersangka sesuai dengan laporan LP/130/VI/2020/Tapsel/Sumut/Tanggal 8 Juni 2020. Tersangka mengaku mengancam akan membunuh para korbannya jika memberitahukan pada orangtua mereka,” ujar Roman.
Ujar Roman lagi, aksi kekerasan seksual dilakukan tersangka sejak September 2019. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Dody Ferdy