Eldin Divonis 6 Tahun Penjara Hak Politik Dicabut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara terbukti terlibat pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala OPD saat persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain hukuman pidana penjara, Eldin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta apabila tidak dibayarkan tambah 4 bulan kurungan dan pencabutan hak jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani hukuman pokok.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak jabatan publik selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga : Eldin Klaim Enggak Pernah Perintah Samsul Ngutip Upeti

Amar putus majelis lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Mengutipa dakwaan Penuntut KPK sebelumnya, bahwa terdakwa Dzulmi Eldin didakwa telah melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp 2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...