Eksekutif dan Legislatif Kurang Harmonis?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – DPRD dan Pemkab Samosir tidak menemui kesepakatan, akhirnya Ranperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Ajaran 2018 menjadi Perbub (Perkada).

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala menjelaskan, bahwa keismpulan akhir itu diambil sesuai ketentuan perundang-undangan. Dikatakannya, dokumen Ranperda terkait pertanggungjawaban APBD 2018 itu telah sebulan di legislatif untuk diparipurnakan.

“Idealnya pembahasan harus selesai dalam sebulan untuk diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah,” sebutnya.

Namun karena sesuatu hal, menurut Jabiat, selalu menemui jalan buntu untuk menempuh kesepakatan bersama. “Beberapa kali saat pembahasan tidak quorum,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dikatakannya lagi, berdasarkan surat DPRD yang akan kembali menjadwalkan pembahasan yang isinya menyebutkan “dalam waktu yang tidak ditentukan” maka Ranperda itu menjadi Perbub.

“Dokumen Perbub itu telah diantarkan ke pemerintah atasan, untuk selanjutnya dieksaminasi oleh Gubernur,” kata Jabiat.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Samosir menjadwalkan pembahasan Ranperda di luar Samosir. Namum keinginan legislatif itu ditolak mentah-mentah oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui suratnya.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, ketika dihubungi mengatakan belum mengetahui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2108 telah menjadi Perbub.

“Sampai saat ini saya belum tahu, nanti saya tanya dulu sekretaris dewan (Sekwan),” ujar politisi Nasdem itu. (rn)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...