Selasa, Juli 9, 2024

Eksekutif dan Legislatif Kurang Harmonis?

Baca Juga

mimbarumum.co.id – DPRD dan Pemkab Samosir tidak menemui kesepakatan, akhirnya Ranperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Ajaran 2018 menjadi Perbub (Perkada).

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala menjelaskan, bahwa keismpulan akhir itu diambil sesuai ketentuan perundang-undangan. Dikatakannya, dokumen Ranperda terkait pertanggungjawaban APBD 2018 itu telah sebulan di legislatif untuk diparipurnakan.

“Idealnya pembahasan harus selesai dalam sebulan untuk diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah,” sebutnya.

Namun karena sesuatu hal, menurut Jabiat, selalu menemui jalan buntu untuk menempuh kesepakatan bersama. “Beberapa kali saat pembahasan tidak quorum,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, berdasarkan surat DPRD yang akan kembali menjadwalkan pembahasan yang isinya menyebutkan “dalam waktu yang tidak ditentukan” maka Ranperda itu menjadi Perbub.

“Dokumen Perbub itu telah diantarkan ke pemerintah atasan, untuk selanjutnya dieksaminasi oleh Gubernur,” kata Jabiat.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Samosir menjadwalkan pembahasan Ranperda di luar Samosir. Namum keinginan legislatif itu ditolak mentah-mentah oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui suratnya.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, ketika dihubungi mengatakan belum mengetahui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2108 telah menjadi Perbub.

“Sampai saat ini saya belum tahu, nanti saya tanya dulu sekretaris dewan (Sekwan),” ujar politisi Nasdem itu. (rn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya