mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Paluta Syafaruddin Harahap telah divonis 2 tahun penjara terkait kasus tindak pidana penggelapan hingga kini belum dieksekusi. Hal tersebut mengundang pertanyaan sejumlah pihak di Paluta.
Salah satunya Penggiat Sosial, Muhammad Arif mempertanyakan mengapa hingga saat ini Syafaruddin Harahap tak kunjung dieksekusi.
“Kenapa hingga saat ini belum dieksekusi. Padahal berdasarkan relas pemberitahuan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 539/Pid. B/2018/PN.Psp seharusnya sudah dieksekusi,” kata Arif Gunung Tua, kemarin.
Baca Juga : Jelang Putusan MK TNI Polri Patroli Skala Besar
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan SH, MH melalui Kasi Pidana Umum Okto Silaen SH ketika dikonfirmasi mengatakan akan segera mengeksekusi sesuai dengan relas pemberitahuan.
“Hingga saat ini kita (Kejari Paluta) belum menerima Salinan Putusan Resmi dari Mahkama Agung,” ujar Okto.
Ketika ditanyai apakah ada kendala terkait eksekusi tersebut, Okto Silaen enggan berkomentar. “Apabila salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung kita terima langsung kita eksekusi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Syafaruddin Harahap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara 2 tahun. Hal tersebut sesuai dengan relas pemberitahuan putusan Kasasi nomor: 539/Pid. B/2018/PN.Psp. (lomo)