Eks Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dibawah kepemimpinan Muttaqin Harahap berhasil menangkap eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr. Saidurrahman, S.Ag, M.Ag yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” kata Kasi Intel kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Siomon menyebut, sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidsus menimpali, bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” ungkap Kasi Pidsus Ali.

Diterangkannya, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...